Posted by: lovelycimutz on: April 29, 2011
Definisi Pajak Pajak adalah sebagian harta kekayaan rakyat yang berdasarkan UU, wajib diberikan oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat kontra prestasi secara individual dan langsung dari negara, serta bukan merupakan penalti yang berfungsi sebagai : - Dana untuk penyelengaraan negara dan sisanya jika ada digunakan untuk pembangunan. - Alat untuk mengatur kehidupan sosial ekonomi masyarakat. [...]